Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. TRIYANTO Bin KARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-767/M.3.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYANTO Bin KARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TRIYANTO Bin KARDI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kandang ayam milik Saksi SITI HANDAYANI binti (Alm) KATIMIN beralamat Dusun Daleman RT.001/RW.002, Kelurahan/Desa Batuwarno, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebaga berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Gadu RT.002/RW.005, Kelurahan/Desa Batuwarno, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sampai di daerah Daleman, Kelurahan/Desa Batuwarno, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri yang kemudian pada saat itu Terdakwa  melihat situasi yang sepi, lalu Terdakwa masuk melalui pintu kandang yang berupa jaring-jaring dengan tangan kosong, lalu Terdakwa menangkap 1 (satu) ekor ayam pakhoy jago warna putih, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kandang dan kembali pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi JOKO HARIYANTO bin WARIDI bersama beberapa warga mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan beberapa barang milik warga sehingga Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Batuwarno untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam pakhoy jago warna putih tanpa seizin saksi SITI HANDAYANI binti (Alm) KATIMIN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI HANDAYANI binti (Alm) KATIMIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya