Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Wng 1.Vivi Alvionita
2.Jarwo
3.Sumarmi
Patmowiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivi Alvionita
2Jarwo
3Sumarmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Patmowiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN WONOGIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT karena tidak membuka fakta dan kejadian yang sebenarnya berkaitan dengan kelahiran dan orang tua kandung PENGGUGAT I, bahkan justru TERGUGAT yang melakukan pengurusan berkas/dokumen hingga terbit Kutipan Akta Kelahiran No. 4040/TP/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri tertanggal 25 Juni 2005 yang menerangkan bahwa di Wonogiri pada tanggal  31 Maret 2000 telah lahir anak ke 2 (dua) VIVI ALVIONITA (PENGGUGAT I), Perempuan anak dari pasangan suami istri bernama PATMOWIYONO (TERGUGAT)  dan LARMI.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa VIVI ALVIONITA (PENGGUGAT I), jenis kelamin Perempuan; lahir di Wonogiri pada tanggal 31 Maret 2000; pemegang Nomor Induk Kependudukan 3312147103000001 adalah anak ke-2 (dua) dari suami istri JARWO (PENGGUGAT II) dan SUMARMI (PENGGUGAT III) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan menurut hukum Kutipan Akta Kelahiran No. 4040/TP/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (TURUT TERGUGAT), tertanggal 25 Juni 2005 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
  5. Memerintahkan PARA PENGGUGAT berdasarkan putusan perkara ini dapat untuk mengurus perbaikan/revisi data kependudukan, pencoretan Kutipan Akta Kelahiran No. 4040/TP/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (TURUT TERGUGAT), tertanggal 25 Juni 2005 dan selanjutnya memohon penerbitan Akta Kelahiran yang baru di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (TURUT TERGUGAT) maksimal 60 (enam puluh) hari sejak perkara ini berkuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak